Jokowi instruksikan Sri Mulyani untuk Pantau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menerima instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Instruksi ini diberikan sebagai respons terhadap sejumlah temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).

Sri Mulyani mengungkapkan hal ini setelah menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 dari BPK, yang diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat (8/12/23).

“Instruksi dari Presiden adalah agar kita menyampaikan temuan-temuan BPK kepada kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti. Kementerian Keuangan akan memantau dan memonitor proses tersebut,” ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, “Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap beberapa temuan, termasuk masalah ketahanan energi, belanja untuk DMO, dan permasalahan-permasalahan terkait BUMN. Semua ini akan kami tindaklanjuti dan kami pantau, mengingat ini masih semester I.”

Saat berbicara tentang opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sri Mulyani menegaskan bahwa tindakan korektif akan diambil untuk menentukan status kementerian tersebut yang sebelumnya menjadi sorotan akibat kasus Base Transceiver Station (BTS).

Hasil IHPS semester I-2023 menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi satu-satunya Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) 2022 yang mendapat opini WDP. Sementara 80 K/L lainnya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Opini WDP diberikan berdasarkan permasalahan aset tetap yang memengaruhi penilaian, terutama terkait penyediaan Base Transceiver Station 4G Bakti. Dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, baru 76% dari temuan telah mendapatkan tindak lanjut oleh pemerintah, sedangkan untuk Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Menengah Nasional (RPJMN) baru mencapai 47%.

Komentar