Berikutnya, diatur juga fasilitas untuk dewan pengarah. “Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.
“Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.
Akan tetapi, Perpres ini tidak merinci besaran biaya perjalanan yang ditanggung. “Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota DewanPengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Ketua Dewan setingkat Pimpinan Tinggi Madya,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.
Komentar