JPU Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang Kasus Chromebook Kemendikbudristek


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riady menyoroti keterangan dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persidangan digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Agung Firmansyah serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono.

Terkait keterangan Agung Firmansyah sebagai ahli auditor, JPU Roy Riady menyampaikan apresiasi atas kehadirannya, namun juga melayangkan keberatan terhadap independensi dan objektivitas pendapat yang disampaikan di persidangan.

Menurut JPU, pendapat ahli dinilai tidak sepenuhnya objektif karena hanya didasarkan pada sejumlah bukti terbatas yang diberikan oleh penasihat hukum terdakwa, termasuk penafsiran sepihak terhadap kajian teknis.

“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar Roy Riady.

JPU juga menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat yang disampaikan Agung dalam persidangan dengan standar metodologi audit kerugian keuangan negara yang selama ini ia terapkan saat bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, jaksa menyayangkan sikap ahli yang dinilai terbawa emosi dan membawa isu kedekatan personal dengan pimpinan kejaksaan saat independensinya dipertanyakan dalam sidang.

Menurut JPU, seorang ahli seharusnya tetap bersikap netral dan tidak memberikan pendapat berdasarkan kesimpulan yang telah dibentuk sebelum persidangan dimulai.

“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” tambah Roy.

Pada sesi berikutnya, persidangan mendengarkan keterangan Prof. Nindyo Pramono terkait hukum bisnis. Menurut JPU, keterangan tersebut justru memperkuat pembuktian unsur dakwaan.

Nindyo menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana transaksi bernilai besar dicatat jauh lebih kecil dalam akta notaris untuk menghindari kewajiban pajak.

JPU menilai penjelasan itu semakin memperkuat dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan yang disengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Hal tersebut, menurut jaksa, juga memperjelas adanya konflik kepentingan, di mana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri sekaligus menjalankan perannya sebagai pemilik perusahaan dalam tata kelola yang menyimpang.