“Pengungkapan kasus tindak pidana migas dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus yang melibatkan 9 tersangka tersebut diungkap di 5 wilayah yaitu, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.
“Kemudian barang bukti kasus tindak pidana migas yang diamankan petugas antara lain, BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan 4 unit mobil pengangkut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktek perjudian jenis judi online maupun judi darat dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.
Abast menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 2 hingga 26 Agustus 2022.
“Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung,” beber Abast.
Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga mengamankan 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Komentar