Judicial Review UU MK, Anwar Usman: Selaku Pemangku Jabatan, Dirinya Tak Perlu Mundur dari Ketua MK

“Namun, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak Administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK, yang saat ini Menjabat, dinyatakan tetap sah, sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK, sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Siapa sajakah Ketua dan Anggota Hakim Konstitusi, berikut daftar nama serta masa jabatan Hakim MK saat ini:

  1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026.
  2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
  3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026.
  4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024.
  5. Suhartoyo sampai 15 November 2029.
  6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023.
  7. Saldi Isra sampai 11 April 2032.
  8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032.
  9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034.

Komentar