Kuasa Hukum dan Saksi Bakal Dibatasi Dalam PHPU Pilpres 2024, Ini Kata Ketua MK!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK), akan membatasi jumlah Kuasa Hukum dan saksi yang hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Suhartoyo, Ketua MK, menyatakan, Kuasa Hukum yang dibolehkan masuk ke dalam sidang hanya 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal, yang dalam hal ini merupakan pasangan Capres-cawapres.

“Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” ujar Suhartoyo kepada wartawan, saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/24)

Suhartoyo menambahkan, pembatasan Kuas Hukum ini, juga berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” tambahnya.

Selain itu, untuk saksi yang dihadirkan di persidangan, nantinya juga akan dibatasi. Suhartoyo, tidak menyebut jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Namun, pada PHPU Pilpres sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” ucanya.

Diketahui, dalam peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam hal PHPU Pilpres, adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang menggugat hasil Pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Adapun pihak terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan kata lain, pihak terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi Pilpres.

Sebagai informasi, Pendaftaran PHPU 2024, telah berakhir pada Sabtu (23/3/24) malam. Sampai Minggu (24/3/24) pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK adalah sebanyak 265 permohonan, terdiri dari 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.

Komentar