JurnalPatroliNews – Jakarta — Langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang mengundurkan diri di tengah proses pengusutan kasus teror air keras menuai perhatian publik. Namun, kalangan akademisi mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi situasi tersebut.
Pakar komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran, Rusdin Tahir, menilai respons publik yang berlebihan justru berpotensi menggiring opini sebelum fakta hukum terungkap secara utuh.
“Dari sudut pandang akademik, situasi demikian patut dikritisi, karena dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum teruji secara memadai,” ujar Rusdin, Sabtu (28/3/2026).
Ia menyoroti munculnya narasi “cuci tangan” yang menyertai pengunduran diri tersebut. Menurutnya, hal itu tidak tepat karena proses hukum masih berjalan dan tengah didalami oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Rusdin menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam ruang publik. Ia mengingatkan bahwa kesimpulan yang terlalu dini berpotensi menyesatkan opini masyarakat, termasuk terkait dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Mengacu pada keterangan Puspom TNI, Rusdin menyebut keempat tersangka dalam kasus ini berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas), yang secara fungsi lebih berperan dalam pelayanan internal komandan, bukan unit operasional intelijen.
“Dari posisi dan tugasnya, tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai operasi institusional. Bisa saja ini tindakan pribadi oknum, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa institusi militer akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
“Saya yakin nama besar institusi tidak akan dipertaruhkan. TNI akan memproses perkara ini secara terbuka, adil, dan tuntas,” tegas Rusdin.
Terkait pengunduran diri Letjen Yudi Abrimantyo, Rusdin menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam tradisi militer.
“Dalam tradisi militer di berbagai negara, tidak ada anak buah yang sepenuhnya disalahkan. Komandan tetap memikul tanggung jawab moral atas apa yang terjadi di bawah kendalinya,” pungkasnya.














