Kabar Gembira! Kerja di Ramadan, PNS Bisa Pulang Cepat, Ini Aturannya

JurnalPatroliNews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan masuk kerja baru selama Ramadan. Ini tertuang dalam aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam siaran pers, dikutip rekan media Rabu (22/3/2023), pengaturan jam kerja yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023. Ini tentang “Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah”.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Sementara untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30. Sedangkan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

“PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulisnya.

Komentar