Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Akan Membatasi Jumlah Bawaan Barang Dari Luar Negeri. Ini Daftar Lengkapnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, saat ini akan menggunakan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Hal ini dimaksudkan adalah 5 (lima) jenis barang yang ditetapkan untuk dibatasi.

Namun himbauan hal ini, sejalan adanya pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, maka berlaku aturan dibatasinya lima jenis barang tersebut mulai dilaksanakan Tanggal 10 Maret 2024.

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam keterangan rilisnya, Selasa (12/3/24).

Ini 5 (lima) jenis Daftar barang bawaan penumpang yang ditetapkan untuk dibatasi:

1. Alas kaki dibatasi 2 (dua) pasang per penumpang

2. Tas dibatasi 2 (dua) pcs per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 (lima) pcs per penumpang

4. Elektronik dibatasi 5 (lima) unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 (dua) pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ia menegaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” pungkas Gatot.

Komentar