Kok Bisa Lolos! Semestinya 7 Warga India Jalani Karantina, Polisi Temukan Lemahnya Pengawasan di Bandara Soeta

JurnalPatroliNews – Tangerang,– Para tersangka yang meloloskan 7 warga negara India dari proses karantina memanfaatkan lemahnya pengawasan petugas di Bandara Soekarno Hatta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan petugas tidak mengawasi para WNA ketika akan naik bus menuju hotel karantina.

“Titik lemahnya ketika WNA akan naik bus dan masuk hotel tidak ada cek dan ricek oleh petugas,” ujarnya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 28 April 2021.

Menurut Yusri, empat pelaku yang membantu WNA India lolos dari karantina itu adalah warga Indonesia yaitu Zakaria Ramdhan, Ahmad Sulaiman, Rusdian dan Mukri.

Tujuh WNA India itu semestinya menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penularan virus corona karena gelombang kedua Covid-19 di negara itu.

Yusri mengatakan tujuh warga India membayar Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta per orang untuk jasa Zakaria dan komplotannya membantu mereka menghindari karantina 14 hari.

Empat tersangka yang memiliki akses bebas keluar masuk bandara Soekarno-Hatta itu mengatur proses warga India dan WNI yang datang dari India agar bebas dari karantina.

Menurut Yusri, WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri diperiksa dalam tiga tahap. Tahap pertama dari turun pesawat hingga pemeriksaan kesehatan, PCR/Swab dan pengisian E HAC, t pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai dan Satgas Covid-19. Pada tahap kedua, proses naik bus menuju karantina di hotel dan tahap ketiga proses di dalam tempat karantina.

“Lemahnya pengawasan ditemukan di tahap 2 dan 3,” katanya.

Tujuh warga India ini merupakan penumpang pesawat carter Air Asia QZ 988 Chenai India– Soekarno Hatta Jakarta pada 21 April 2021. Dalam penerbangan itu terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilakukan tracing ternyata terdapat 8 penumpang yang tidak menjalani kewajiban Karantina yang terdiri dari 7 Orang WNA India dan 1 Orang WNI dengan berbagai alasan dan modus tidak melakukan karantina.

(*/lk)

Komentar