Kapasitas Sebagai Saksi Ahli, Rizieq Ingin Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi di Praperadilan

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).

Dia menjelaskan bahwa Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

“Rencananya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli maulid nabi itu Rhoma Irama saja biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (7/1).

Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Namun, kata dia, Rhoma belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu.

Menurutnya, Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.

“Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja,” tambah dia.

Pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Kata dia, saksi-saksi itu ialah mereka yang tidak diundang oleh panitia namun tetap menghadiri acara.

Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian. Akibat penggunaan pasal tersebut, Rizieq kini ditahan polisi.

Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada 3 pihak yang digugat sebagai Termohon

Mereka ialah, Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III

(*/red)

Komentar