KASN Beri Rekomendasi, Jabatan Tiga Pejabat Yang Di ‘Nonjobkan’ Dikembalikan

JurnalPatroliNews – Kepulauan Meranti, – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon peserta, pada Senin (2/10/23) lalu.

Dari hasil pengumuman itu, tiga orang peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara, 26 lainnya diputuskan lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Hal itu, disampaikan Bakharuddin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (2/10/23).

Ia mengakui, pengumuman pansel sedikit molor dari jadwal yang telah ditetapkan semula. Ia menjelaskan, hal itu disebabkan adanya sanksi Administrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kepada Pemkab Kepulauan Meranti, atas seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ada rekomendasi KASN, terkait pengembalian jabatan tiga pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas, oleh mantan Bupati M Adil 2022 silam,” jelasnya.

Pejabat yang kembalikan pada jabatannya yakni, Agusyanto Bakar, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3AP2KB), Eri Suhairi, Sekretaris DPRD, dan Asroruddin, yang dulunya menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah.

Bakharuddin menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan berkas ketiga Pejabat tersebut kepada Gubernur Riau, untuk diteruskan ke Mendagri untuk proses pelantikan.

“Saat ini kita sudah lakukan usulan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk dilakukan proses pelantikan,” ucapnya.

Keadaan itu juga berdampak pada jumlah formasi yang dilelang pansel secara terbuka, berubah menjadi khusus untuk tiga pejabat terkait. Sehingga, 11 jabatan yang semula dilelang, kini hanya ada 8 jabatan.

Lebih lanjut, untuk lelang 8 jabatan lainnya akan tetap berlanjut, di mana waktu jadwal ujian akan dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Komentar