“Bahwa KASN sebagai lembaga pengawas independen yang mengawasi pembinaan profesi ASN masih mempelajari dan membuat kajian analisa fakta dan analisa hukumnya, sebab syarat pejabat administrator menjadi fungsional itu diatur khusus dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan Fungsional Guru dan Fungsional Auditor, termasuk juga mempertimbangan serta memperhatikan kesesuaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan hukum dalam menjalankan profesi ASN, dan/atau batasan umur untuk kembali menjadi fungsional yang kesemuanya akan dikaji dengan matang dan segera akan diberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Karangasem.” jelas Agung Endrawan.
“Perampingan organisasi sangat wajar terjadi di lingkungan Pemerintahan, namun harus diperhatikan betul check and balance terhadap tindak lanjut pelaksanaanya, dengan memperhatikan aturan yang ada, kualilfikasi, kompetensi, kinerja, pengembangan karir dan hal-hal lain sehingga ke depan dapat seminimal mungkin menghindari terjadi konflik atau sengketa ASN hal ini guna menciptakan percepatan jalannya roda pemerintahan yang baik, tumbuh dan berkembang pesat, dan adil seadil adilnya untuk semua ASN serta perlindungan hukum untuk semua pejabatnya,” pungkasnya.
Komentar