Guna Mengawasi Sistem Meritokrasi, CSIS: Tidak Bisa Ditawar Lagi, Keberadaan KASN Perlu Dipertahankan!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Medelina K. Hendytio, Wakil Direktur Eksekutif, Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) Indonesia, menilai, bahwa keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus tetap dipertahankan, karena fungsi pengawasan harus dilakukan secara Independent.

Hal itu Ia katakan, usai acara diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di ujung tanduk? Di Jakarta, Selasa (20/20/23).

“Fungsi KASN memperkuat pilar Demokrasi agar tidak Executive Heavy (pelaksanaan Sebagian besar bertumpu pada Lembaga Eksekutif),” ujar Medelina.

Menurutnya, jika KASN dibubarkan karena kinerjanya dianggap kurang efektif, dan tugasnya tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seharusnya hal itulah yang diperbaiki, bukan malah membubarkan lembaga KASN.

Madelina menganggap, keberadaan sebuah Komisi Independent itu sangat penting, untuk mengawasi pelaksanaan system Meritokrasi, yang selama ini dilakukan melalui seleksi terbuka, maupun lelang jabatan Pejabat Daerah, serta untuk mencegah Politisasi Birokrasi di Pusat dan Daerah.

“Jadi menurut saya, komisi Independent ini harus tetap ada, hanya saja ke depannya perlu revisi aturan terkait fungsi yang tidak efektif tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai kekurangan dalam kinerja KASN selama ini, harus ditanggapi sebagai pelajaran untuk memperkuat Lembaga tersebut. Bukan sebagai alasan, bahwa KASN harus dibubarkan.

Ia menjelaskan, bahwa mempertahankan dan memperkuat KASN, adalah suatu hal yang mutlak, untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi.

“Sudah tidak dapat ditawar lagi ya (keberadaan KIASN), tinggal nanti bagaimana struktur organisasinya serta hubungan dengan Kemenpan RB, LAN, dan BKN harus diperjelas,” tandasnya.

Medelina memaparkan, KASN merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sehingga ia berharap, Pemerintah nantinya dapat membentuk perspektif baru untuk menata sistem meritokrasi, serta memberantas tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara terpadu.

Komentar