JurnalPatroliNews – Jakarta,- Beberapa hari lalu marak tersiar kabar dalam pemberitaan di media lokal di Bali, Ada menyebutkan terdapat 3 orang pejabat ASN di Kabupaten Karangasem yang mengalami pendemosian, Terkait hal tersebut dari info yang di terima redaksi, Bahwa Tim KASN turun ke Kabupaten Karangasem dalam rangka mengecek kebenaran informasi tersebut lantaran menyentuh ranah ASN.
Awak media JurnalPatroliNews mencoba menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada salah satu Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH atau Agung Endrawan.
Dalam keterangannya Agung Endrawan membenarkan Tim KASN mengecek langsung ke Kabupaten Karangasem kebenaran berita koran tersebut.
“Ya, Benar ! Kami dari KASN bersama Tim sudah mengecek langsung dan telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah 8 orang diberbagai tempat terkait pendemosian,” Kata Agung Endrawan Ketua Tim dari KASN kepada JurnalPatroliNews, Kamis(10/2)
Lebih lanjut di katakan Agung Endrawan, Bahwa diperoleh fakta proses mutasi yang berpotensi demosi tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu I Wayan Rangkep yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan menjadi Fungsional Guru di SD Negri 3 Tulamben, I Nyoman Adi sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP dan sekarang menjadi Guru di Satdik SDN 4 Tianyar Tengah, serta Suartini sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menjadi Auditor Ahli Madya.
“Dengan alasan yang dipakai oleh Tim Penilai Kinerja setempat dalam proses mutasi tersebut adalah di karenakan adanya perampingan organisasi, kebutuhan guru bagi kedua pejabat tersebut dan 1 orang dikarenakan agar lebih sesuai dengan bidang kompetensinya,” ujar Agung Endrawan.
Dikatakan Agung Endrawan, Setelah KASN melakukan klarifikasi dengan pihak BKD, ternyata ada perampingan organisasi di Lingkungan Pemerintahan Kab. Karangasem antara lain, menghapuskan rumah jabatan Perencanaan dan Keuangan menjadi Bagian Umum, menghapuskan jabatan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP dan bergabung menjadi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentaraman dan Perlindungan serta penggabungan antara Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
” Nah..! Alasan tersebutlah yang memperkuat 3 ASN tersebut diduga mengalami pendemosian dari jabatan sebelumnnya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kami dari Tim KASN menyampaikan,
Komentar