KASN IGNAY Endrawan Berikan Paparan Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada” di Jepara

Lebih Lanjut Paparan Kedua yaitu dari Asisten Komisioner KASN yaitu IGNAY Endrawan memaparkan dengan judul “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada” intinya menjelaskan KASN hadir sebagai check and balance ekses kekuasaan agar selaras dan seimbang guna memberikan kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan Sistem Merit serta pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN termasuk memberikan perlindungan ASN dan kepada semua pihak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sejatinya baik pejabat politik, Pejabat birokrasi dan ASN nya memegang sumpah untuk menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya,” jelas IGNAY Endrawan.

Ditaambahkan Endrawan perwakilan Asisten Komisioner Mediasi Perlindungan KASN, “Kekuasaan politik yang berkonotasi kepentingan sesaat di luar kepentingan negara dapat menjadikan ekses pelibatan ASN yang harusnya bersifat netral, namun ikut menjadikan bagian kelompok seperti adanya tim sukses yang berimbas pada pelaksanaan pemilihan pejabatnya.

“Termasuk ekses lainnya seperti Demosi atau penurunan jabatan atau pergantian jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya,” imbuhnya.

Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus diartikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam maknanya mengharuskan ada syarat, prosedur dan tata cara dalam pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian ASN dimaksud dengan adil dan wajar tanpa konflik kepentingan selain kepentingan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerjanya yang menjadi tolak ukur,” kata Endrawan.

“Banyak Salah Tafsir Soal Kata Loyalitas”

Tidak sampai disitu, Endrawan ditambah penegasan oleh paparan Sekda Jepara juga mengatakan di hadapan seluruh ASN Kabupaten Jepara bahwa arti dari kata “loyalitas” selama ini banyak disalahtafsirkan oleh sebagian besar ASN dan makna loyalitas harus merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku.

“Agar Pegawai ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan,”jelas Endrawan.

Komentar