Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan ASN Di Kementerian, Mahfud MD: Tata Ulang Proses Seleksi!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Prof. Mahfud MD, cawapres nomor urut 3, menjelaskan penentuan proses seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menempati posisi jabatan tertentu di kementerian/lembaga untuk mencegah jual beli jabatan ASN harus ditata ulang.

Pasalnya hal tersebut, menurut Mahfud, untuk menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc di Jakarta Rabu (7/2/24). 

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud mengatakan praktiknya aksi jual beli jabatan yang terjadi meski para pelakunya telah berstatus sebagai ASN.

Hal tersebut, tambah Mahfud, juga terdapat sejumlah oknum ASN yang juga menjadi penentu jabatan pada internal kementerian.

 “Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” jelasnya.

Mahfud menerangkan penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat melainkan juga pada bidang yang mengawasi netralitas ASN.

Cawapres nomor urut 3 ini juga menilai pembentukan KASN kembali baik dilaksanakan.

Menurut Mahfud, KASN itu dapat menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu dan telah dianggap memenuhi syarat. 

Sebab, menurutnya Mahfud, KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu.

“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” pungkas Mahfud.

Diketahui, fenomena itu, akhirnya DPR dan Pemerintah kemudian sepakat membubarkan KASN untuk memotong jalur birokrasi.

Komentar