Paparan terakhir disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara – Edy Sujatmiko dengan judul “Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara” yang pada intinya menjelaskan.
” Bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati dalam menetapkan pola karier Instansi harus memperhatiakn jalur karier yang berkesinambungan sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) PP 11 Tahun 2017 Jo Pasal 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” pungkas Sekda Edy Sujatmiko.
Dalam kesempatan tersebut, Sebanyak 4 (empat) orang ASN aktif sebagai peserta dalam sesi tanya jawab yang pada intinya melakukan pendalaman terhadap materi yang sudah diberikan oleh ketiga narasumber, Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB acara ditutup oleh Moderator.
Komentar