Kasus Menkominfo Johnny G. Plate, Sempat Jadi Sorotan Media Asing

JurnalPatroliNews -Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (18/5/2023).

Sekjen Partai Nasional Demokrat ini tersandung kasus BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi membeberkan bahwa kasus BTS yang melibatkan Menkominfo ini bukan pidana biasa.

“Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” kata Johnny, Rabu (18/5/2023).

Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi BTS G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun, BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus BTS 4G Bakti mencapai Rp 8,32 triliun.
Kasus Menkominfo ini menyita perhatian media internasional.

Reuters mengungkapkan bahwa Menkominfo membangun ratusan menara BTS yang akan menyediakan sinyal internet di banyak desa di Indonesia.

Reuters membubuhi data dari pengawas korupsi global, Transparency International, bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun empat poin menjadi 110 dari 180 negara.

Tidak hanya Reuters, Al-Jazeerah juga memuat kabar penangkapan Johnny. Media besar ini menulis: Penangkapan Johnny G Plate mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

“Jika dia dijerat secara resmi, bisa semakin mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Baru-baru ini, menteri sosial dan perikanannya dipenjara pada tahun 2021 atas tuduhan korupsi,” tulis Al-Jazeerah. Media Vietnam, Vnetexpress, mengutip Reuters dan menurunkan berita yang sama.

Komentar