KBPP Polri Apresiasi Tindakan Tegas Polisi Terhadap 6 Pengawal Habib Rizieq

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Tindakan tegas Polri terhadap 6 orang pengikut Front Pembela Islam (FPI) ini mendapatkan apresiasi dari Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.

Ketua Umum KBPP Polri, Bimo Suryono mengatakan, jika anggota Polri yang sedang bertugas, memiliki hak serta wajib untuk membela diri, jika ada pihak lain yang berusaha menghalang-halangi hingga menyerang petugas.

“Saya sebagai ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri Polri memberikan apresiasi atas tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut,” papar Bimo Suryono sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/12/2020).

Bimo juga menjelaskan bahwa Polri merupakan aparat penegak hukum negara memiliki tugas utama yaitu, untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat secara luas.

Tugas setiap anggota Polri telah dilindungi oleh undang-undang. Maka, tindakan tegas yang dilakukan Polri tersebut telah dilindungi oleh undang-undang, karena konteksnya adalah untuk membela diri.

Disamping itu Bimo juga menyadari betapa berat dan tingginya risiko yang harus dihadapi anggota Polri saat bertugas.

“Kami seluruh anggota KBPP Polri adalah anak-anak polisi, kami menyadari bahwa tugas orang tua kami, sangatlah berat, nyawa taruhannya. Kami sangat memahami tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut, karena tindakan itu ya harus mereka lakukan, demi membela diri dan menegakkan hukum,” jelas Bimo.

Diketahui bahwa hingga saat ini masih terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait kejadian tersebut, Bimo pun memahami. Namun, Polri adalah institusi yang profesional dan modern serta terpecaya.

“Ada sejumlah peristiwa sebelumnya yang menyertainya. Maka, pihak-pihak yang menilai tindakan anggota Polri tersebut, hendaknya menyikapi kasus MRS ini secara utuh, bukan sepotong-potong,” katanya.

Maka terkait hal tersebut, sudah menjadi tugas Polri untuk dapat menjelaskan duduk perkara atas kejadian tersebut secara jernih dan transparan agar masyarakat mampu memahaminya.

Ia juga menyakini bahwa Polri selalu bekerja menjalankan tugasnya secara profesional dalam menangani kasus, karena tiap anggota Polri mengabdi untuk serta demi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Bimo juga menyinggung atas opini yang telah berkembang di masyarakat, bahwa mereka yang ditembak Polisi tersebut adalah anggota pasukan pengamanan HRS yang disebut Lakar Khusus.

“Pasukan pengamanan atau anggota pengawal atau apa pun istilahnya, bukankah itu harus mendapat izin dari pihak kepolisian?,” tutunya.

Terkait hal ini maka, Bimo mempertanyakan istilah pengawalan tersebut serta meragukan apakah sudah mendapatkan izin dari Kepolisian atas tugas pengikut atau pengawal HRS, apalagi jika benar terbukti bahwa mereka bersenjata api dan bersenjata tajam.

Secara khusus, Bimo meminta agar tokoh-tokoh masyarakat mampu menahan diri untuk tidak mengumbar opini kepada publik, agar tidak menambah beban masyarakat luas yang kini masih menghadapi bahaya pandemi COVID-19.  (bizlaw)

Komentar