JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) untuk ditempatkan dalam sistem keuangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Rincian Kebijakan:
- Sektor Terdampak: Eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% DHE mereka di dalam negeri selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
- Pengecualian: Sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
- Jumlah Komoditas: Sebanyak 1.545 pos tarif komoditas ekspor tercakup dalam kebijakan ini, tanpa perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Tujuan Kebijakan:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor. “Kebijakan ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa negara hingga USD 80 miliar per tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Fasilitas bagi Eksportir:
Pemerintah juga menyediakan beberapa kelonggaran bagi eksportir, antara lain:
- Penggunaan DHE untuk Pembayaran Pajak: Eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan di dalam negeri untuk membayar kewajiban pajak dalam bentuk valuta asing.
- Fasilitas Penukaran Valas ke Rupiah: Eksportir dapat melakukan penukaran valuta asing ke rupiah di bank yang sama, memudahkan proses transaksi dan pengelolaan keuangan.
Implementasi dan Pengawasan:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2 Tahun 2025. KMK ini menetapkan jenis barang ekspor SDA dengan kewajiban memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aliran DHE berkontribusi langsung pada perekonomian domestik,” tegas Askolani dalam keterangan resminya. KMK ini akan mulai berlaku bersamaan dengan PP Nomor 8 Tahun 2025, yaitu pada 1 Maret 2025.
Harapan Pemerintah:
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan meningkatkan cadangan devisa dan memastikan aliran DHE memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam negeri. “Dengan kebijakan ini, kami optimis stabilitas ekonomi nasional akan semakin terjaga,” tambah Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari kalangan pelaku usaha. Budi Santoso, Ketua Asosiasi Eksportir Indonesia, menyatakan, “Kami mendukung kebijakan ini asalkan proses implementasinya transparan dan tidak memberatkan eksportir.”
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa devisa hasil ekspor SDA dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar