Sri Mulyani Teken Peraturan MenKeu Baru, Isinya Gak Main-main. Pengusaha Wajib Tau Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (MenKeu), mengeluarkan Peraturan Baru. Aturan ini, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam yang baru ini, menegaskan, bagi pengusaha yang melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi penangguhan ekspor.

Sedangkan mekanisme pengawasannya, seperti yang tertulis pada pasal 5, di mana Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan bertindak menyerahkan data eksportir yang tidak melakukan kewajiban, yaitu penempatan DHE di dalam Negeri kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kemudian, DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.

Sementara, untuk pencabutan penangguhan, tertera pada pasal 9 apabila sudah memenuhi kewajiban yang seharusnya. DJBC akan menyampaikan kepada BI dan PJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Komentar