Kejagung Benarkan Ada Pengembalian Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Asabri

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan adanya pengembalian uang oleh Sonny Widjaja, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Uang tersebut dikembalikan oleh seorang saksi. “Ada ya,” ujar Febrie saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 18 Juni 2021. Namun ia tak membeberkan besaran nominal uang yang dikembalikan.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus melacak aset milik sembilan tersangka guna mengembalikan kerugian negara. Sebagaimana diketahui, kasus Asabri ini mencatatkan kerugian sebesar Rp 22,78 triliun. Sedangkan nilai aset sitaan sementara baru mencapai Rp 14 triliun.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung pun telah melelang sejumlah aset sitaan berupa kendaraan milik para tersangka. Total ada 16 mobil yang ditawarkan kepada masyarakat. “Sekarang hanya tersisa empat yang belum laku,” ucap Febrie. Ia menyebut, empat mobil yang belum terjual adalah sitaan kendaraan mewah dengan nilai tinggi.

(*/lk)

Komentar