JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci pada Senin (6/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa saksi berinisial OT, yang merupakan pejabat Operational Risk Division di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, telah dimintai keterangan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi OT dilakukan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan beberapa perusahaan tersangka yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group,” ungkap Harli.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi subjek perkara meliputi:
- PT Palma Satu (TPK & TPPU)
- PT Siberida Subur (TPK & TPPU)
- PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU)
- PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU)
- PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU)
- PT Asset Pacific (TPPU)
- PT Darmex Plantations (TPPU)
Harli menambahkan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam proses pengelolaan perkebunan kelapa sawit. “Kami berkomitmen untuk terus menggali informasi yang relevan agar keadilan dapat ditegakkan,” imbuhnya.
Komentar