ZR didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama yang dikenakan terhadap tersangka mencakup:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Kejagung juga telah menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dengan Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
ZR kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025.
Setelah tahapan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.
Komentar