Kejagung Kembali Sita 4 Smelter Dan Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Mega Korupsi PT Timah Tbk

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 18 April 2024.

Hal ini disampaikan oleh, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta Minggu (21/4/24).

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat,” ujar Ketut.

Lebih jauh, Ketut memaparkan, penyitaan yang dilakukan oleh Tim Kejagung, dalam Perkara Komoditas Timah  di Kepulauan Bangka Belitung dengan rincian sebagai berikut adalah, atas kepemilikan Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2, untuk Smelter PT SIP beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2, selanjutnya, Smelter PT TI termasuk beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, terhadap Smelter PT SBS beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2, Penyitaan tersebut termasuk 51 (lima puluh satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit Bulldozer.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” pungkas Ketut.

Komentar