JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Pada Jumat (29/11/2024), seorang saksi berinisial MZ diperiksa untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan melalui rilis resmi bahwa saksi MZ menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi di Kementerian BUMN selama periode yang relevan dengan perkara tersebut. Keterangan dari saksi ini dianggap penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka yang terlibat, termasuk TTL dan beberapa pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami fakta hukum dan mengumpulkan bukti yang relevan untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ungkap Harli.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula, yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci untuk mengungkap skema tindak pidana yang terjadi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” tutup Harli dalam keterangannya.
Komentar