Kejagung Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Aria Mapas Negara di Palangka Raya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mendampingi pelaksanaan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Aria Mapas Negara, S.T. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun objek sita eksekusi yang dilaksanakan berupa:

  • Satu bidang tanah/bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T., seluas 11.977 m², berlokasi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
  • Satu bidang tanah/bangunan dengan SHM No. 15010404105202 atas nama yang sama, seluas 1.199 m², terletak di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa:

  • Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
  • Uang pengganti sebesar Rp4.227.135.959,87, yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Jika tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor R. Joharca Dwi Putra, S.H., dan Avevriansyah, S.H., serta mendapat pendampingan dari Kasi UHLBEE Kejati Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun, Lurah Kereng Bengkirai, serta Babinsa setempat.

Anang Supriatna menegaskan, proses penyitaan berjalan aman, kondusif, dan lancar, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.