Kejati Sumsel Berhasil Sita Barang Bukti Dan Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan Perusahaan

JurnalPatroliNews – Sumsel,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah merampungkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, terhadap 3 orang tersangka.

Hal ini disampaikan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterang tertulis, Palembang, Selasa (30/4/24).

”Hari ini, selasa telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 Orang tersangka yaitu tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021,” ujar Vanny.

”Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para tersangka ditahan di rumah tahanan pakjo klas I palembang,” ungkap Vanny.

Selanjutnya menurut Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Adapun uraian singkat sebut Vanny, perkara tersebut yaitu dimana Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR  Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur  Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Komentar