Kejati Sumsel Tahan Tersangka ZT, Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta

JurnalPatroliNews – Sumsel,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah melaksanakan tahap ke II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap Tersangka ZT, terkait kasus dugaan korupsi Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Hal ini disampaikan oleh, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel,  dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/24).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta,” ujar Vanny.

Adapun lanjut Vanny, terhadap tersangka ZT telah dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.” Terangnya.

Sebagai info dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka  EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Komentar