Kembali! Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. Tak hanya Teddy, ada tiga berkas perkara tersangka lainnya yang juga dilimpahkan.

“Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

“Dari empat berkas yang sudah dimasukkan lima berkas. Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul,” sambungnya.

Ade mengatakan jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu. Jaksa akan memeriksa apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil.

“Kemarin kan kita kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ade.

Jaksa Kembalikan Berkas Teddy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. Hal tersebut dilakukan karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan belum lengkap.

“Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini,” kata Ade saat dihubungi, Kamis (17/11).

Ade mengatakan berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

“Sudah P18 (belum lengkap) juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya. Soalnya berkas TM lebih dulu masuk,” ujarnya.

Ade tidak merinci apa yang kurang dari berkas para tersangka. Ade menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.

“Nggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan,” ucapnya.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.

“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar

2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok

3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok

4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan inisial L atau Linda.

Komentar