JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan mayoritas layanan penitipan anak atau day care di Indonesia belum memenuhi standar kualitas dan legalitas yang memadai.
Berdasarkan data kementerian, sebanyak 44 persen day care belum memiliki izin operasional, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi legalitas. Sisanya dinilai belum memenuhi standar kelembagaan yang ditetapkan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan kondisi tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan layanan pengasuhan anak yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan day care belum diimbangi dengan kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen day care belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sebanyak 66,7 persen tenaga pengasuh belum tersertifikasi, sementara proses rekrutmen masih minim standar dan pelatihan khusus.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong penerapan standar layanan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program TARA mencakup standar pengasuhan berbasis hak anak, penguatan jejaring rujukan, sistem pemantauan dan evaluasi, hingga penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding).
Arifah menegaskan, penerapan prinsip perlindungan anak harus menjadi komitmen seluruh sumber daya manusia di day care untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, maupun eksploitasi.
Di sisi lain, Kementerian PPPA juga mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah day care di Yogyakarta. Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegas Arifah.
Kementerian menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Selain itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan day care.
Arifah menambahkan, perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari hak ibu bekerja, sehingga negara harus memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
“Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak dan aman,” pungkasnya.














