Kepala Daerah Punya Kewenangan Isi Kuota 80 Persen Orang Asli Papua

Jurnalpatrolinews – Manokwari, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, bersama wakilnya, M. Lakotani, tak sia-sia memboyong kepala daerah se Papua Barat bersama perwakilan pencari kerja (pencaker) Manokwari untuk menghadap Meneri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta.

Di hadapan Menteri Tjahjo Kumolo, Mandacan menyampaikan aspirasi kelompok pencari kerja asal kabupaten/kota se Papua Barat, yang meminta penambahan kuota bagi orang asli Papua (OAP) di jalur CPNS formasi 2018 agar mencapai kuota 80 persen sesuai kesepakatan awal.

Mandacan pun minta aspirasi yang disampaikan kepada Menteri Tjahjo Kumolo, dapat dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Forum Peduli pencaker Kabupaten Manokwari, Yulianus Indouw, sebagai salah satu peserta pertemuan itu, membenarkan bahwa aspirasi ribuan pencari kerja khusus OAP di Manokwari, telah disampaikan oleh Gubernur Mandacan kepada Menpan-RB.

“Kami pertemuan hari ini (Jumat-Red) pukul 10.00 WIB. Di situ Pak Gubernur sudah sampaikan aspirasi kami kepada Menteri Tjahjo Kumolo,” ujar Indouw kepada Jubi melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2020) malam.

Hasil yang disepakati dalam pertemuan itu, kata Indouw, bahwa bagi kabupaten/Kota yang sudah umumkan hasil CPNS formasi 2018 namun belum memenuhi kiriteria 80 persen OAP, agar tetap berjalan, tidak dapat ditolak, namun perlu ditinjau kembali dengan adanya penambahan kuota pada formasi 2019/2020.

“Jadi kuota penambahan akan diakomodir pada formasi 2019/2020 pada bulan Desember 2020 dengan metode tes online lokal [hanya diikuti OAP yang tidak lulus formasi 2018],” katanya.

Indouw mengaku telah mendengar penjelasan Menpan-RB tentang pemenuhan kuota OAP hingga capai 80 persen merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga diharapkan, jika diizinkan Presiden untuk adanya penambahan kuota penyesuaian maka para kepala daerah di kabupaten/kota tidak lagi berbuat kesalahan yang sama.

“Kami sendiri dengar, bahwa kewenganan untuk isi kuota 80 persen OAP ada pada masing-masing kepala daerah, karena presentase 80:20 merupakan kesepakatan pemerintah pusat [Menpan-RB] dengan pemerintah Provinsi Papua Barat. Maka, kepala daerah jangan lagi buat kesalahan,” ujarnya. (jubi)

Komentar