Keputusan Jokowi untuk Tingkatkan Subsidi Pupuk!

JurnalPatroliNews – Pekalongan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan langkah kontroversial dengan meningkatkan subsidi pupuk untuk petani. Namun, jumlah tambahan subsidi tersebut masih akan diperbincangkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (13/12/23).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam acara Penyuluh Pertanian dan Babinsa se-Jawa Tengah di Pekalongan pada Rabu (13/12/2023). Jokowi, yang didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Panglima TNI Agus Subiyanto, menjelaskan rencana penambahan subsidi pupuk.

Dalam pidatonya, Jokowi meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk fokus pada kendala pupuk pada tahun 2024 dan mengendalikan permasalahan tersebut untuk mencegah masalah di lapangan. Selain itu, Jokowi menyatakan niatnya untuk menambah subsidi pupuk.

“Subsidi pupuk akan saya tingkatkan, karena suplai pupuk sudah tersedia. Besarannya akan diumumkan setelah saya berdiskusi dengan Menteri Keuangan,” ungkap Jokowi.

“Saya akan meminta Menteri Keuangan untuk menyelesaikan perhitungan kekurangannya. Semua akan dihitung, dan saya ingin Menteri Keuangan menyelesaikannya,” tambahnya.

Jokowi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan subsidi pupuk dan meminta Menteri Pertanian untuk menghitung kebutuhan tambahan subsidi tersebut sebelum mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dan Menteri Keuangan.

“Menteri Pertanian, harap hitung kebutuhan tambahan subsidi dan dapatkan persetujuan dari DPR-RI sebelum Menteri Keuangan menambahkannya. Saya berjanji akan meningkatkan subsidi pupuk,” tegas Jokowi.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menyadari bahwa permasalahan pupuk telah menjadi keluhan petani selama beberapa tahun terakhir. Selain menanggapi kebutuhan petani, Jokowi juga mendorong para petani untuk terus meningkatkan produksi mereka.

Untuk diketahui, alokasi anggaran pupuk bersubsidi pada tahun 2024 sebesar Rp 26,68 triliun dinilai kecil oleh Kementerian Pertanian. Alokasi tersebut hanya mencukupi 50% dari kebutuhan pupuk subsidi sebanyak 10,7 juta ton.

Komentar