Keren! Polisi Bongkar Jaringan Mafia Judi Online, Rp 78,3 M Disita

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus mafia pembuka akses website judi online terus berkembang. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita tambahan uang sebesar Rp 1,4 miliar dari dua tersangka baru berinisial AA dan F alias 2. Dengan tambahan ini, total uang yang telah disita mencapai Rp 78,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pencapaian ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (1/12/2024).

“Benar, total uang yang berhasil kami amankan mencapai Rp 78,3 miliar,” ungkap Ade Ary.

Ia juga menjelaskan bahwa penyitaan ini meliputi berbagai aset mewah dan barang berharga lainnya, di antaranya:

Saldo rekening dan e-commerce: Rp 29,8 miliar.

63 perhiasan: senilai Rp 2 miliar.

13 jam tangan mewah: merek Rolex, Patek Philippe, dan Louis Vuitton, total Rp 3,7 miliar.

390,5 gram emas: senilai Rp 5,8 miliar.

26 mobil dan 3 motor: termasuk Subaru, Mercedes-Benz, dan BMW, total Rp 22 miliar.

11 properti tanah dan bangunan: senilai Rp 25 miliar.

22 lukisan: senilai Rp 192 juta.

Barang-barang lainnya yang juga disita meliputi 70 unit ponsel, 9 laptop, 10 komputer, hingga 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

26 Tersangka Ditahan, 4 Masih Buron

Hingga kini, polisi telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, empat orang lainnya, yaitu J, JH, F, dan C, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian intensif terhadap mereka terus dilakukan.

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait akses ilegal.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman mencakup penjara dalam waktu lama dan penyitaan seluruh aset yang terkait aktivitas ilegal ini.

Modus Operandi dan Dampak Sosial

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan dunia digital. Jaringan mafia ini diduga membuka akses situs judi online dengan bayaran besar, memanfaatkan celah pengawasan teknologi.

Dampaknya tidak hanya menghancurkan perekonomian individu, tetapi juga membawa ancaman sosial yang lebih luas, mulai dari maraknya utang hingga meningkatnya kejahatan akibat judi online.

Langkah Ke Depan

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Selain itu, pemerintah diharapkan segera memperkuat regulasi dan pengawasan aktivitas digital ilegal, termasuk peningkatan keamanan data dan sistem teknologi informasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas online mencurigakan dan mendukung penuh pemberantasan kejahatan digital.

Komentar