JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit IV Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus seorang pria berinisial FB (35) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana transaksi pembelian ikan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 3,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri. Kasus ini mulai bergulir sejak laporan resmi diterima pihak kepolisian pada September 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan serangkaian transaksi pembelian ikan dalam jumlah besar pada rentang waktu Januari hingga Februari 2025.
Tercatat ada enam transaksi utama dengan nominal yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga mendekati satu miliar rupiah per transaksi. Secara akumulatif, total tagihan yang seharusnya dibayarkan tersangka mencapai Rp 3.191.296.000.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan penyedia ikan,” jelas Kompol Dika dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
Ironisnya, ikan-ikan yang dipesan tersebut sebenarnya telah berhasil dijual kembali oleh tersangka. Namun, bukannya melunasi kewajiban kepada perusahaan, uang hasil penjualan tersebut justru dikuras habis untuk membayar utang pribadi, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan yang paling dominan digunakan untuk bermain judi online (judol).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, termasuk nota pembelian ikan yang dilakukan oleh FB. Sebelum dilakukan penangkapan paksa, tersangka diketahui sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, FB kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Ancaman hukuman penjara kini menanti pria tersebut sebagai konsekuensi dari kecanduannya terhadap judi online yang menghancurkan bisnisnya.














