Ketua Komisi II DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Tidak Konsisten

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menetapkan model pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurutnya, langkah MK tersebut bertolak belakang dengan arah yang pernah diberikan lembaga yang sama pada tahun 2019.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 30 Juni 2025, Rifqi menyebut bahwa MK sebelumnya telah memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan satu dari enam pola keserentakan pemilu. Namun kini, menurutnya, MK justru menetapkan sendiri salah satu dari model tersebut tanpa menyerahkan proses itu kepada legislator.

“Kalau kita bandingkan dengan putusan MK pada 2019, keputusan sekarang seolah-olah berseberangan. Dulu MK memberikan panduan kepada kami di legislatif, sekarang justru mengambil keputusan final,” ujar Rifqi.

Ia menekankan bahwa Pemilu 2024 telah dijalankan dengan mengusung konsep keserentakan, yang merupakan hasil dari arahan MK sebelumnya. Namun, perubahan arah kebijakan oleh MK tahun ini dinilai mengejutkan karena mengesampingkan proses legislasi normal.

“Ini bukan lagi memberi ruang kepada DPR untuk memilih model yang tepat melalui revisi UU Pemilu, tapi Mahkamah langsung menunjuk satu model. Ini bisa menimbulkan persoalan tafsir hukum, bahkan dikhawatirkan menyentuh wilayah pelanggaran konstitusi,” ungkap politisi dari Fraksi NasDem tersebut.

Rifqi menyatakan, hingga kini DPR belum menyampaikan sikap resmi atas keputusan MK tersebut. Proses telaah masih berjalan, dan ia memastikan bahwa evaluasi terhadap putusan itu akan dilakukan dengan serius.

“Kami sedang mempelajari secara mendalam implikasi dari keputusan MK ini. Tidak bisa tergesa-gesa,” katanya.

Dalam rangka menelaah kebijakan tersebut secara komprehensif, DPR juga telah menggelar diskusi dengan para ahli dan aktivis kepemiluan. Forum tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memberi ruang luas kepada para undangan untuk menyampaikan pandangan mengenai masa depan desain pemilu nasional.

“Prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation akan kami kedepankan. Kami pastikan proses di DPR akan terbuka dan inklusif,” tegas Rifqi menutup pernyataannya.

Komentar