JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam membuat keputusan,” kata Jokowi saat berada di Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Jokowi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Hasyim. Namun, proses ini masih berjalan di kantornya.
“Keppres belum sampai di meja saya. Ini masih dalam proses administrasi yang biasa,” jelasnya.
Jokowi memastikan bahwa keputusan tersebut tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil.
“Dan pemerintah juga memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” tegasnya.
Diketahui bahwa DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemberhentian ini berkaitan dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Komentar