Sudah 2 Pimpinan Ombudsman Ditangkap, Presiden Diminta Bersikap Isi Kekosongan Ketua Ombudsman


JurnalPatroliNews – Jakarta – Munculnya dua perkara hukum yang menyeret pimpinan maupun mantan pimpinan Ombudsman RI dalam waktu berdekatan mulai memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Situasi itu dinilai membutuhkan langkah cepat dari Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjaga stabilitas dan marwah Ombudsman RI.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, yang merupakan pimpinan Ombudsman RI periode terbaru, terseret perkara hukum yang menjadi perhatian publik nasional. Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.

Dengan munculnya dua kasus yang melibatkan pimpinan Ombudsman dari dua periode berbeda tersebut, berbagai kalangan mulai mempertanyakan kondisi internal lembaga independen pengawas pelayanan publik itu sedang tidak baik-baik saja, maka harus ditelusuri letak akar masalahnya sehingga tidak terulang kembali dimasa depan.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi alarm serius bagi negara untuk segera mengambil langkah penyelamatan terhadap Ombudsman RI.

“Sekarang sudah dua pimpinan Ombudsman yang terseret dan ditangkap aparat penegak hukum. Bahkan perkara yang ada saat ini juga masih dalam pengembangan. Jangan sampai nanti berkembang lagi dan muncul tersangka lain setelah ini,” ujarnya kepada jurnalpatrolinews pada Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Deri, Presiden perlu segera mengambil keputusan strategis mengingat saat ini posisi Ketua Ombudsman RI juga mengalami kekosongan setelah terseretnya perkara hukum yang menimpa Hery Susanto.

Ia menilai kekosongan pimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik tidak boleh berlangsung terlalu lama karena Ombudsman memiliki fungsi penting dalam mengawasi pelayanan publik dan maladministrasi di berbagai institusi negara.

“Presiden harus segera mengambil sikap dan menentukan pengganti Ketua Ombudsman agar tidak terjadi ketidakpastian di internal lembaga,” katanya.

Deri juga menilai pengisian pengganti pimpinan Ombudsman dari cadangan yang ada diharapkan benar-benar mempertimbangkan figur yang memiliki latar belakang pemahaman birokrasi pemerintahan dan hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Menurutnya, Ombudsman bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga pengawas negara yang berhadapan langsung dengan persoalan pelayanan publik, penyalahgunaan kewenangan, dan maladministrasi.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LAKSAMANA, Samuel F. Silaen, mengatakan kondisi yang terjadi saat ini, kejadian luar biasa dan berdampak buruk terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI apabila tidak segera direspons secara serius oleh pemerintah.

“Kalau sudah dua pimpinan dari periode berbeda terseret kasus hukum yang terkait langsung dengan pengawasan pelayanan publik, tentu publik mulai bertanya-tanya bagaimana kondisi pengawasan internal dan tata kelola lembaga tersebut,” ujarnya.

Samuel menilai Presiden memiliki kewenangan dan legitimasi untuk segera mengambil langkah diskresi memilih figur pengganti yang memiliki integritas kuat serta memahami birokrasi pemerintahan dan etika hukum serta bukan orang yang sedang tersangkut kasus hukum.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah figur yang mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI dan memahami bagaimana birokrasi serta pelayanan publik berjalan secara nyata,” katanya.

Kedua organisasi tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Ombudsman RI tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional, independen, dan dipercaya masyarakat. Selain itu, pengisian pimpinan definitif juga dinilai penting agar setiap pengambilan keputusan Ombudsman RI tetap sah secara kelembagaan dan secara hukum serta tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari terhadap pemenuhan mekanisme kolektif kolegial akibat kekosongan jabatan pimpinan ketua ombudsman definitif di internal Ombudsman RI, karena secara hukum administrasi negara akibat hukum pengambilan keputusan PLT dan definitif berbeda kekuatan hukumnya