KIPP Ingatkan Risiko Politik Jika Kepala Daerah Dipilih DPRD

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.

Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Adrian Habibi, menilai mekanisme tersebut dapat melemahkan fondasi demokrasi dalam sistem presidensial, khususnya di tingkat lokal.

Menurut Adrian, kajian hukum tata negara menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan eksekutif seharusnya bersumber langsung dari rakyat. Mekanisme pemilihan langsung, kata dia, berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Ia menilai, apabila kewenangan memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, posisi kepala daerah akan rentan terhadap tekanan politik parlemen. Kondisi ini dinilai berisiko menjadikan kepala daerah terikat kepentingan politik legislatif, sehingga mengganggu independensi dalam menjalankan pemerintahan.

Sebaliknya, jika kepala daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat sebagaimana praktik yang berlangsung sejak 2014, fungsi representasi DPRD akan tetap berjalan sebagai pengawas kebijakan. Dengan begitu, mekanisme kontrol dan penyeimbang dalam pemerintahan daerah dapat terjaga secara proporsional.

Adrian juga mengingatkan bahwa pemilihan tidak langsung berpotensi melemahkan peran pengawasan legislatif dan justru menciptakan stabilitas semu yang cenderung menutup ruang kritik publik. Menurutnya, situasi tersebut berbahaya di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

Ia menyoroti secara sosiologis bahwa akumulasi kekecewaan publik terhadap parlemen telah memuncak, tercermin dari rangkaian aksi protes bertajuk “Peringatan Darurat” yang berlangsung pada Agustus hingga November 2025.

Atas dasar itu, Adrian meminta para pembuat kebijakan agar lebih cermat dalam merumuskan desain Pilkada ke depan. Ia menilai, pemaksaan model pemilihan oleh DPRD di tengah krisis kepercayaan publik berpotensi memicu instabilitas politik berskala nasional.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat membuka ruang bagi meningkatnya pembangkangan sipil, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah negara kawasan yang juga menganut sistem demokrasi.