Kongkalikong! Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom: Pemain Besarnya Belum Tertangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewangan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ekonom menilai, penetapan tersebut bisa terjadi karena ada masalah pengawasan .

 “Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan,” kata Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi rekan media, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan.

“Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian,” ujar Bhima.

Dengan kejadian ini, lanjut Bhima, jika tidak diselesaikan dengan baik maka bisa bergeser ke suap minyak goreng curah. “Apalagi minyak goreng curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional,” paparnya.

Lebih lanjut Bhima mempertanyakan kepatuhan pengusaha minyak goreng dalam produksi maupun distribusi minyak curah.

Komentar