Kongkalingkong Kredit Fiktif Rp 8,7 M, Eks Kacab Bank BUMD Ditahan Kejati Banten

JurnalPatroliNews, Serang – Kejati Banten resmi melakukan penahanan kepada tersangka KA, eks kepala cabang (kacab) Tangerang untuk Bank BUMD, terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar. Tersangka mengembalikan sisa kerugian negara Rp 1 miliar 60 juta.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana menerangkan, penahanan KA dilakukan setelah pihaknya menahan DAW yang mengajukan kredit fiktif ke bank BUMD Jabar oleh perusahaan PT DAS dan PT CR masing-masing Rp 4,5 dan Rp 4,2 miliar tahun 2015. Ia ditahan di rutan Pandeglang sebelum menjalani proses persidangan.

“Disamping melakukan proses penahanan kami juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Sore hari ini kita berhasil mengamankan Rp 1 miliar 60 juta dari sebagian kerugian keuangan negara tersebut,” kata Asep di Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (5/1/2021).

Dia mengungkapkan uang Rp 1 miliar lebih itu adalah uang yang tersangka terima dari kongkalikong bersama tersangka DAW saat mengajukan kredit fiktif ke bank. Sementara tersangka mengakui menerima hanya senilai tersebut.

“Ini salah satu atau sebagian uang kredit dari dua perusahaan tersebut, KA mengakui menerima dan mengembalikan uang, sementara Rp 1 miliar 60 juta,” ujar Asep.

Pihak Kejati Banten tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain atas kasus kredit fiktif ini. Termasuk istri dari tersangka DAW yang terdaftar sebagai pemilik PT CR yang juga mengajukan kredit.

“DAW mengajukan kredit tidak hanya satu perusahaan tapi dua, yaitu PT DAS dan CR. Kami akan dalami kedua perusahaan tersebut, tim masih bekerja baik pertanggungjawaban pidana dan pengembalian,” tutur Asep.

Kasus ini bermula dari kredit yang diajukan PT DAS milik DAW ke bank BUMD Jabar dengan menggunakan surat perintah kerja sama fiktif senilai Rp 4,5 miliar. DAW juga menggunakan istrinya untuk kredit serupa yang menjabat sebagai direktur utama PT CR dengan plafon Rp 4,2 miliar pada 2015.

Dari penyidikan, diketahui bahwa KA, selain kepala cabang bank BUMD Jabar juga merupakan komisaris di dua perusahaan tersebut. Ia tahu persis bagaimana PT DAS dan PT CR yang mengajukan kredit tidak memiliki pekerjaan serta perjanjian dengan Pemkab Sumedang, namun meloloskan kredit itu.

“Penyidik yakin dengan dua alat bukti. Kami meyakini ada pengetahuan yang cukup, ada niat jahatnya baik dari pada tersangka DAW, maupun pejabat bank yaitu KA, yang disamping kepala cabang dari BJB Tangerang, dia juga sebagai komisaris di perusahaan tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Senin 21 Desember 2020.

Tersangka KA juga tidak memerintahkan bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

(*/lk)

Komentar