Terjerat Korupsi Rp 65 M, Rumah Mewah di Tangsel Milik Direktur PT HNM Disita Kejati Banten

JurnalPatroliNews – Serang – Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menyita tanah dan aset milik tersangka Rasyid Samsudin, yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Kali ini sebuah rumah mewah di Tangerang Selatan (Tangsel) milik Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tersebut disita.

“Penyitaan hari pada Kamis kemarin, tanah dan bangunan milik tersangka RS,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Jumat (2/9/2022).

Tanah yang disita dari tersangka adalah tanah seluas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat di Pondok Aren, Tangsel. Sedangkan perumahan mewah milik tersangka disita di Perumahan Prima Bintaro sebanyak dua rumah.

Bangunan rumah itu milik tersangka Rasyid yang menggunakan nama istrinya inisial IPS. Bangunan ada di Kaveling 2 dan Kaveling 6 Perumahan Prima Bintaro.

“Barang bukti di atas akan dijadikan barang bukti dalam perkara untuk penyelamatan kerugian negara,” katanya.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan upaya pengusutan korupsi di Bank Banten adalah bentuk restrukturisasi bank kebanggaan Pemprov Banten ini. Leonard menyebut bidang perdata dan tata usaha negara dan manajemen Bank Banten sedang memetakan kredit-kredit bermasalah agar tidak ada lagi kasus seperti PT HNM ini.

“Kita lihat kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya, seperti PT HNM kita akan lakukan pidana korupsi,” ujar Leonard pada Rabu (31/8) pekan ini.

Komentar