Usman Hamid: DPR Bisa Sahkan RUU Pilkada Saat Masyarakat Lengah

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang membahas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi UU, karena tidak kuorum.

Penundaan ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah sorotan publik yang mengkhawatirkan potensi manipulasi legislatif.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, mengonfirmasi bahwa pengesahan yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dasco menambahkan bahwa untuk pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, aturan yang berlaku akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya.

Namun, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan eksponen 98, memperingatkan bahwa penundaan ini mungkin merupakan strategi untuk meloloskan revisi UU Pilkada saat masyarakat tidak mengawasi.

Hamid menilai bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan kemungkinan manipulasi dalam proses pengesahan undang-undang.

“Kita harus berhati-hati. Pengalaman menunjukkan bahwa ada kecenderungan untuk melakukan pengesahan undang-undang pada waktu yang tidak biasa seperti malam hari atau akhir pekan, ketika masyarakat tidak banyak mengawasi,” ujar Hamid.

Dia menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menjaga integritas pemilu. “Meskipun DPR menunda pengesahan, masyarakat tidak boleh lengah.

Proses legislasi dapat dilakukan di waktu-waktu yang tidak terduga, dan ini bisa berpotensi merugikan integritas pemilu,” kata Hamid. Pendaftaran calon Pilkada sendiri akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Hamid juga menggarisbawahi bahwa meskipun mereka turun ke jalan, tujuan mereka adalah untuk menyelamatkan integritas pemilu, bukan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kita turun ke jalan untuk memastikan fungsi demokrasi tetap berjalan baik, bukan karena kepentingan pilkada. Ini tentang menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” tegas Hamid.

Komentar