KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa hari ini, Senin (6/5), enam pejabat dari DJBC dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Aris Rustandi (AR) dkk.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Ali kepada wartawan, Senin siang (6/5/24).

Para saksi yang dipanggil meliputi Muhammad Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kemenkeu, Hanan Budiarto, Kepala Subdirektorat Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC Kemenkeu, serta empat pejabat lainnya dari berbagai unit di DJBC.

Kasus ini bermula dari pengadaan empat kapal SKIPI oleh KKP pada periode TA 2012-2016. PT Daya Radar Utama memenangkan lelang pada Oktober 2012 dengan nilai kontrak mencapai 58 juta dolar AS atau sekitar Rp558 miliar pada saat itu. Namun, KPK menduga adanya pelanggaran dalam proses tender dan dokumen yang tidak akurat.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara kapal yang dibangun dengan spesifikasi kontrak, seperti kecepatan dan panjang kapal yang tidak sesuai kesepakatan, serta dugaan penggelembungan harga bahan baku. Diperkirakan, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp61,5 miliar akibat kasus ini.

Komentar