JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif tahun anggaran 2019. Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif selama beberapa jam.
Kosasih ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Rabu malam (8/1/2025) pukul 20.32 WIB. Saat digiring menuju konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Kosasih tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kasus ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam kegiatan investasi PT Taspen. “Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Antonius NS Kosasih terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ungkap Tessa.
Dalam penyelidikan awal, KPK menduga ada kerugian negara yang signifikan akibat investasi fiktif tersebut. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait transaksi yang mencurigakan.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk direksi lain dan mitra kerja PT Taspen, guna memperkuat bukti-bukti yang ada. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara,” tambah Tessa.
Hingga berita ini diturunkan, Antonius NS Kosasih masih menjalani penahanan sementara di rutan KPK. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Komentar