JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) bukan baru dari Jepang kembali mencuat setelah sebelumnya pemerintah menolak opsi serupa pada 2023. Kali ini, impor KRL bekas diproyeksikan menjadi solusi transisi untuk menjaga kapasitas angkutan Jabodetabek di tengah pertumbuhan jumlah penumpang dan kebutuhan penggantian armada berusia tua.
Komisi VI DPR RI telah menyetujui rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk mengimpor rangkaian KRL bekas dari Jepang. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran KAI pada 23 September 2026, dengan catatan industri perkeretaapian dalam negeri tetap diperkuat.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebut kebutuhan tersebut berkaitan dengan kondisi armada yang sebagian telah berusia lebih dari 40 tahun serta peningkatan jumlah pengguna KRL Jabodetabek.
KAI mengusulkan pengadaan 23 trainset, terdiri atas tujuh rangkaian dengan formasi 12 kereta atau SF12 dan 16 rangkaian dengan formasi delapan kereta atau SF8. Perbedaan formasi tersebut disesuaikan dengan kondisi sejumlah infrastruktur stasiun dan peron di lintasan Jabodetabek.
Kebutuhan Armada Meningkat
Kebutuhan tambahan sarana muncul seiring meningkatnya jumlah pengguna KRL Jabodetabek. Data yang disampaikan KAI menunjukkan jumlah penumpang pada semester I 2026 tumbuh 11,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rata-rata pengguna KRL kini berada di kisaran 1,1 juta penumpang per hari, bahkan dapat mencapai sekitar 1,3 juta penumpang pada kondisi tertentu.
Di sisi lain, sejumlah rangkaian lama memasuki masa konservasi sehingga kebutuhan regenerasi armada menjadi semakin mendesak. KAI sebelumnya juga telah mempercepat pengadaan KRL baru dengan dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Bobby menyebut impor KRL bekas dari Jepang diposisikan sebagai solusi transisi, sementara kapasitas produksi industri dalam negeri terus diperkuat.
KAI menilai pilihan Jepang memiliki pertimbangan teknis karena sistem perkeretaapian Indonesia dinilai memiliki kesesuaian dengan sistem yang digunakan di Jepang.
Pernah Ditolak Pemerintah pada 2023
Opsi impor KRL bekas sebenarnya bukan pertama kali muncul.
Pada 2023, pemerintah tidak merekomendasikan impor KRL bukan baru yang diusulkan PT KCI. Saat itu, keputusan tersebut antara lain mengacu pada hasil kajian BPKP yang menilai impor KRL bekas tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Selain itu, pemerintah ketika itu menekankan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan substitusi impor.
Situasinya kini berbeda. Kebutuhan kapasitas angkutan meningkat, sementara produksi sarana baru di dalam negeri belum sepenuhnya mampu mengejar kebutuhan regenerasi armada.
Karena itu, opsi yang sebelumnya ditolak kembali masuk dalam pembahasan pemerintah dan DPR, kali ini dengan posisi sebagai jembatan pemenuhan kebutuhan armada sambil menunggu penguatan produksi dalam negeri.
Belum Otomatis Bisa Diimpor
Meski Komisi VI DPR RI telah menyetujui rencana impor KRL bekas tersebut, persetujuan itu belum berarti izin impor telah terbit.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, KRL bekas termasuk barang impor yang diatur sehingga pelaksanaannya masih membutuhkan rekomendasi kementerian teknis serta pemenuhan persyaratan yang disepakati lintas kementerian dan lembaga
“Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya,” kata Budi saat menjelaskan proses yang masih berjalan.
Pada perkembangan terbaru, Budi juga menyebut terdapat batas usia untuk kereta bekas yang dapat diimpor, yakni maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan resmi dari KAI terkait rencana impor KRL bekas tersebut.
Industri Dalam Negeri Tetap Jadi Catatan
Persetujuan impor dari Komisi VI DPR juga disertai penekanan agar KAI tetap memperkuat industri perkeretaapian nasional.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI meminta kebutuhan sarana KRL dipenuhi dengan tetap meningkatkan industri lokal dan memperkuat sinergi dengan PT Industri Kereta Api (INKA).
Penguatan tersebut mencakup peningkatan Technology Readiness Level (TRL) dan Manufacturing Readiness Level (MRL) INKA hingga level yang diperlukan untuk mendukung kapasitas dan daya saing industri nasional.
Dengan demikian, rencana impor KRL bekas tidak ditempatkan sebagai pengganti pengembangan industri dalam negeri, melainkan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan armada.
Menunggu Tahap Regulasi
Rencana tersebut kini memasuki tahap lanjutan. KAI harus memastikan kebutuhan 23 trainset dapat dipenuhi sesuai spesifikasi, sementara proses persetujuan impor dan rekomendasi kementerian teknis masih menjadi bagian yang harus diselesaikan.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tuntutan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan transportasi massal yang mendesak dan agenda penguatan industri perkeretaapian nasional. Dengan meningkatnya jumlah pengguna KRL dan semakin banyaknya armada tua yang harus diremajakan, kebutuhan tambahan sarana menjadi persoalan yang harus segera dijawab. Namun, keputusan akhir mengenai impor tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan dan proses regulasi yang berlaku.















Komentar