JurnalPatroliNews – Jakarta — Perjalanan panjang pembahasan aturan baru ketenagakerjaan akhirnya mencapai titik akhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut sekaligus menuntaskan target pembentukan regulasi ketenagakerjaan pada Oktober 2026. DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah laporan hasil pembahasan disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan ini, regulasi baru tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam penataan kembali aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Memuat 23 Bab dan 313 Pasal
Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek hubungan kerja, tenaga kerja asing hingga pengupahan.
Pembentukan regulasi tersebut tidak berdiri sendiri. Salah satu landasannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa RUU tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama proses pembahasan bersama DPR.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.
Aspirasi Buruh Masuk Pembahasan
Proses menuju pengesahan tidak hanya melibatkan DPR dan pemerintah. Aspirasi serikat pekerja serta kalangan pengusaha turut menjadi bagian dari pembahasan RUU.
Masukan tersebut kemudian dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah untuk dibahas bersama DPR. Proses pembahasan berlangsung hingga berbagai pandangan yang berbeda dirumuskan menjadi ketentuan dalam RUU.
Sehari sebelum pengesahan, Senin (5/10/2026), DPR bersama pemerintah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan menghasilkan persetujuan agar RUU dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Pemerintah kemudian menyatakan dapat menerima RUU tersebut untuk dibawa ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Massa Buruh Kawal Pengesahan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung dengan kehadiran perwakilan buruh di dalam ruang sidang. Sementara itu, massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal proses pengesahan.
Usai rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang Kompleks Parlemen. Mereka didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah memenuhi target penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober.
“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.
Dasco juga berharap hubungan antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan DPR dapat terus berjalan dengan baik setelah regulasi tersebut disahkan.
“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” pesannya.
Babak Baru Regulasi Ketenagakerjaan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung hingga mendekati tenggat waktu yang berkaitan dengan Putusan MK.
Bagi pemerintah, regulasi ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pencari kerja, sekaligus mengatur kepentingan pihak lain dalam hubungan industrial.
Sementara bagi DPR, tahap berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan sesuai ketentuan. Dengan disahkannya regulasi baru ini, perhatian selanjutnya akan tertuju pada bagaimana norma-norma yang telah disepakati diterapkan dalam hubungan kerja dan dunia usaha.















Komentar