JurnalPatroliNews | Jakarta — Perang melawan mafia tanah di Indonesia menghasilkan capaian besar. Polri mengungkap, aset negara maupun masyarakat senilai Rp86,03 triliun berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara mafia tanah sepanjang 2023 hingga 2025.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejaksaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan data tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
“Secara akumulatif, sejumlah perkara yang ditangani sebanyak 401 perkara dengan penyelesaian P21 233 perkara, dengan total valuasi penyelamatan aset yang sangat luar biasa, yaitu sebesar Rp86,03 triliun,” kata Syahardiantono.
Menurutnya, angka tersebut tidak sekadar menggambarkan banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
“Bagi kami, capaian ini bukanlah sekadar deretan angka statistik semata, melainkan manifestasi nyata dari komitmen negara hadir secara terpadu untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang hidup masyarakat dari segala bentuk mafia tanah,” ujarnya.
401 Perkara Ditangani
Syahardiantono menjelaskan, sepanjang periode 2023 hingga 2025, Satgas Anti Mafia Tanah menangani ratusan perkara yang berkaitan dengan kejahatan pertanahan.
Dari 401 perkara yang ditangani, sebanyak 233 perkara telah mencapai tahap P21.
Data tersebut disebut berasal dari kompilasi penanganan perkara yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN.
Menurut Syahardiantono, tren penyelamatan aset negara maupun masyarakat menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sebagai bukti efektivitas kerja sama tersebut merujuk pada kompilasi data penanganan yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN, tren penyelamatan aset negara maupun masyarakat dari cengkeraman mafia tanah terus menunjukkan grafik keberhasilan yang sangat progresif dan signifikan,” katanya.
Capaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Masalah Mafia Tanah Tak Sekadar Soal Sertifikat
Di balik capaian tersebut, Polri mengakui pemberantasan mafia tanah masih menghadapi berbagai persoalan.
Hambatan tidak hanya berada pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut struktur birokrasi, administrasi, kondisi sosial budaya, ekonomi hingga persoalan basis data.
Pada aspek yuridis, salah satu persoalan utama adalah masih adanya tumpang tindih berbagai regulasi.
Aturan mengenai kehutanan, pertanahan, pertambangan mineral dan batu bara maupun ketentuan sektoral lainnya dapat bersinggungan dalam menentukan status serta pemanfaatan suatu bidang tanah.
“Yang pertama adalah hambatan yuridis. Tumpang tindih regulasi yang mengatur dalam undang-undang kehutanan, pertanahan, minerba, maupun regulasi lainnya,” ungkap Syahardiantono.
Menurutnya, banyaknya regulasi di berbagai kementerian dan lembaga turut membuat persoalan status tanah menjadi lebih kompleks.
Data Tanah Belum Sepenuhnya Lengkap
Persoalan lainnya adalah belum sepenuhnya lengkapnya data pendaftaran tanah dan peta bidang.
Polri menilai masih terdapat masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya kepada BPN. Kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya konflik maupun penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Persoalan juga muncul dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Syahardiantono menyebut tidak semua wilayah memiliki penetapan masyarakat adat karena proses penetapannya berada pada kepala daerah.
“Lemahnya pengakuan hak tanah masyarakat hukum adat. Mendasari pada Permendagri 52 Tahun 2014, tidak semua wilayah itu memiliki penetapan terkait masyarakat adat, karena memang penetapan berasal dari kepala daerah,” katanya.
Perkara Pidana Terkadang Tersendat Sengketa Perdata
Penanganan mafia tanah juga menghadapi persoalan ketika suatu perkara pidana berkaitan erat dengan proses hukum perdata.
Dalam kondisi tertentu, proses penyidikan dapat menunggu proses keperdataan yang membutuhkan waktu panjang.
“Proses penyidikan menunggu hasil dari proses keperdataan, ini yang kadang-kadang menghambat karena sangat lama sekali,” ujar Syahardiantono.
Selain aspek hukum, persoalan struktural berupa administrasi dan birokrasi juga dinilai menjadi hambatan.
Polri juga mengidentifikasi faktor sosial kultural dan ekonomi yang dapat memengaruhi penanganan konflik pertanahan.
Basis Data Antar-Lembaga Belum Terintegrasi
Persoalan yang tidak kalah penting adalah belum terintegrasinya basis data penanganan konflik agraria antar-kementerian dan lembaga.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pertukaran informasi ketika suatu konflik melibatkan lebih dari satu sektor atau kewenangan.
Padahal, persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan kehutanan, perkebunan, pertambangan, pemerintah daerah maupun kepentingan masyarakat.
Karena itu, menurut Polri, penyelesaian masalah agraria membutuhkan sistem data bersama yang dapat digunakan lintas lembaga.
Polri Usulkan Pembenahan RUU Reforma Agraria
Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Polri memberikan sejumlah masukan kepada Baleg DPR.
Usulan tersebut antara lain menyangkut pembenahan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, melengkapi data pendaftaran tanah dan peta bidang, serta memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Polri juga mendorong penyederhanaan alur birokrasi bagi masyarakat ketika menempuh proses hukum keperdataan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Aspek yuridis, yaitu perbaikan regulasi supaya tidak ada tumpang tindih aturan sebagaimana undang-undang kehutanan, pertanahan, dan minerba,” kata Syahardiantono.
Menurut dia, pembenahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.
Pembahasan RUU Reforma Agraria sendiri tengah dipercepat Baleg DPR dan direncanakan masuk ke tahap paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.
Satgas Anti Mafia Tanah Diusulkan Diperkuat
Dalam aspek struktural, Polri mengusulkan adanya validasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, partisipasi, keberlanjutan dan akuntabilitas.
Polri juga mengusulkan pembentukan struktur Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat nasional maupun daerah.
Integrasi data antar-kementerian dan lembaga menjadi salah satu poin yang dinilai penting untuk mendukung mekanisme tersebut.
Tujuannya agar persoalan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan konflik tanah dapat dibaca melalui basis data yang sama.
Usul Sentra Konflik Agraria
Gebrakan lain yang ditawarkan Polri adalah pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi khusus sebagai sentra penanganan konflik agraria.
Forum tersebut diusulkan tidak hanya berada di tingkat nasional, tetapi juga di daerah.
“Untuk menangani konflik agraria yang lebih efektif dan efisien diharapkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi, forum komunikasi tertentu sebagai sentra penanganan konflik agraria, baik yang ada di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” ujar Syahardiantono.
Keanggotaan forum tersebut diusulkan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, kepolisian dan kejaksaan.
Pemerintah daerah juga diharapkan ikut terlibat.
Forum tersebut nantinya dapat menerima pengaduan masyarakat, melakukan analisis dan verifikasi, lalu memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Jadi tidak baru-baru langsung kepada laporan pengaduan, laporan polisi kepada aparat penegak hukum,” kata Syahardiantono.
Dengan model tersebut, persoalan agraria diharapkan dapat diverifikasi terlebih dahulu secara lintas lembaga sebelum masuk ke proses pidana.
Polri Akui Pernah Ada Personel Berpihak
Dalam rapat tersebut, Syahardiantono juga mengungkap adanya personel Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik penguasaan lahan.
Ia menyebut berdasarkan data Divisi Propam Polri tahun 2025, terdapat satu personel yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik lahan di Maluku Utara.
“Terhadap oknum tersebut, Polri tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa sanksi kode etik,” ungkapnya.
Menurut Syahardiantono, kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan internal juga harus berjalan bersamaan dengan pemberantasan mafia tanah.
Polri menyatakan akan memberikan tindakan tegas apabila kembali ditemukan anggota yang terbukti menerima keuntungan sepihak atau berpihak dalam konflik agraria.
“Apabila ke depan masih ditemukan adanya anggota yang terbukti berpihak menerima keuntungan sepihak atau melakukan pelanggaran dalam penanganan konflik agraria, kami memastikan yang bersangkutan akan ditindak dengan tegas,” tegasnya.
Perang Mafia Tanah Memasuki Fase Pembenahan Sistem
Capaian penyelamatan aset Rp86,03 triliun menunjukkan bahwa penindakan terhadap mafia tanah bukan sekadar wacana.
Namun, besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kejahatan pertanahan.
Karena itu, tantangannya ke depan bukan hanya memperbanyak perkara yang diproses sampai P21.
Yang lebih penting adalah membangun sistem pertanahan yang mampu mencegah konflik dan penyalahgunaan sejak awal.
Integrasi data, penyederhanaan birokrasi, kepastian hak masyarakat adat, sinkronisasi regulasi dan forum lintas lembaga menjadi bagian dari solusi yang kini didorong Polri.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan mafia tanah diharapkan tidak berhenti pada penindakan setelah konflik terjadi, tetapi bergerak menuju pencegahan yang lebih sistematis.
Sebab, setiap bidang tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, kepentingan negara dan kepastian hukum yang harus dilindungi.















Komentar