Lindungi 6 Juta Pekerja, AMTI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2023!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau biasa disebut Cukai Rokok adalah, salahsatu sumber kontribusi besar bagi penerimaan Negara. Industri tembakau ini, mampu mencapai Rp 118 triliun pada semester I 2022.

Itu berarti, CHT telah menyumbang sekitar 95% dari total pendapatan cukai. Bahkan untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Target tersebut, naik 11,6% dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

Hananto Wibisono, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), berpendapat, ekosistem pertembakauan, semestinya mendapat perlindungan dan keberpihakan Pemerintah. Saat ini, kelangsungan CHT terancam lewat berbagai Regulasi pertembakauan, yang menurutnya tidak berimbang dan Eksesif.

“Maka, ketika dihadapkan pada berbagai proyeksi kondisi global, ekosistem pertembakauan seharusnya mendapatkan perlindungan bahkan didorong, diberi kesempatan untuk tumbuh,” ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/10/2022).

“Pemerintah seharusnya bisa dan punya andil untuk menjadikan ekosistem pertembakauan Nasional, sebagai segmen Industri padat karya yang lebih maju, memiliki nilai tambah, berdaya saing global dan menjangkau SDM yang lebih banyak,” imbuhnya.

Ia berharap, Pemerintah bisa menunda kebijakan kenaikN CHT, sebagai stimulus terhadap ekosistem pertembakauan, termasuk kepada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dirinya menyebut, ada lebih dari 6 juta elemen masyarakat, yang menggantungkan hajat hidupnya secara langsung, pada ekosistem pertembakauan RI.

Komentar